a) Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
b) Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
c) Kerugian dan keuntungan ditanggung
dan dinikmati bersama secara adil.
d) Pengawasan dilakukan oleh anggota.
e) Mempunyai sifat saling tolong
menolong.
f) Membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
- Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO
definisi koperasi adalah sebagai berikut :
Cooperation
is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily
joined together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi di
atas terdiri dari unsur unsur berikut :
·
Kumpulan
orang orang
·
Bersifat
sukarela
·
Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
·
Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
·
Kontribusi
modal yang adil
·
Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret
Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah
Kerjasama
dan siap untuk menolong
Adalah suatu
usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara
untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr.
C.R Fay
suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
-Dr. G.
Mladenata
Didalam bukunya
“ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E.
Erdman
Bukunya “
Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
rapat anggota
memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
1. Tiap anggota mempunyai hak satu suara
dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada
modal yang dimasukan.
2. Anggota membayar simpanan pokok,
wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
3. Koperasi membayar bunga pinjaman
sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di
masyarakat.
4. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada
anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
5.
Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi
- Frank
Robotka
Bukunya yang
berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika
serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1. koperasi adalah suatu bentuk badan
usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan ,
diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka
sendiri
2. praktek usahanya sesuai dengan
prinsip prinsip Rochdale
3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka
4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan
tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang
mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas
perseorangan bukan atas dasar modal
-Dr.
Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka
tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “
seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas
Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
- UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah
beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian
pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian
tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan
selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
-Definisi
Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi
Dooren
P.J.V Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara
umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap
memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no
single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective.
Di sini,
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
-Definisi Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung
gotong-royong.
2. Tujuan
Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal
3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
a. Dalam Bab
III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d) Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e) Kemandirian;
2) Dalam
mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut :
·
Pendidikan
Perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
Dalam
Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa
prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut,
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut,
koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
Sifat kesuka
relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini
mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun.
b. Adanya
prinsip demokrasi.
Prinsip ini
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para
anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut
merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh
international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan
merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut,
koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi.
Sifat ini
mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun,
sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi.
2. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggotanya.
3. Pembagian sisa hasil usaha berdasar
atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil
usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota
dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap
koperasi.
4. Koperasi bukan merupakan akumulasi
modal.
Meskipun
koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan
modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
5. Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini
mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung
kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
Selain lima prinsip tersebut,
dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip
pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
- Prinsip
Munkner
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum,
antara lain sebagai berikut :
7 gagasan
umum
·
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
·
Demokrasi
·
Kekuatan
modal tidak diutamakan
·
Ekonomi
·
Kebebasan
·
Keadilan
·
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan
12 prinsip
koperasi Munkner
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Prinsip-prinsip
yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner,
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
-Prinsip
Koperasi Rochdale
Sebagaimana
telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip
yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu
adalah sebagai berikut :
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
- Prinsip
Koperasi Raiffeisen
Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan
perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang
pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”.
Yang diantaranya adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
-Prinsip Koperasi Herman Schulze
Di kota lain
di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha
lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan
koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di
Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut
prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut
prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota
(urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-Prinsip
Koperasi ICa
·
Keanggotaan
bersifat terbuka
·
Pengawasan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
·
Bunga
yang terbatas atas modal
·
Barang-barang
yang dijual harus dalam bentuk asli
·
Netral
dalam lapangan politik dan agama
·
Tata
niaga dijalankan secara tunai
·
Menyelenggarakan
pendidikan
-Prinsip-prinsip
koperasi indonesia
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
berarti bahwa untuk menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak boleh
dipaksakan siapapun. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam
keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota. Anggota menjadi pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
·
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota; maksudnya pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha atau partisipasi
anggota terhadap Koperasi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar